Pages

Tuesday, December 4, 2012

Persiapan bekerja di LN


VIVAnews - Apa saja yang harus dipersiapkan seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  jika hendak berangkat bekerja ke luar negeri? Berikut adalah dialog  Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dengan Iroh Baroroh, warga Sumedang, Jawa Barat, pada September 2012 lalu. Iroh berniat bekerja di luar negeri, tetapi bingung apa yang harus dipersiapkan, dan bagaimana caranya. Ikuti penjelasan Dita berikut ini:
Iroh: Di kampung, saya tidak punya pekerjaan. Saya ingin bekerja ke luar negeri. Saya harus bertanya ke mana?
Dita: Teteh Iroh, datang saja ke Dinas Tenaga Kerja atau ke kantor BP2TKI terdekat. Teteh minta penjelasan petugas Dinas untuk menerangkan sejelas-jelasnya mengenai persiapan menjadi TKI.  Atau Teteh bisa menelepon Hotline Kementerian Tenaga Kerja Jakarta 021 52902045, atau Kantor BNP2TKI 021-7981277.
Saya hanya lulusan SD, dan umur saya 16 tahun. Apakah bisa bekerja di luar negeri?
Umur 16 tahun belum boleh kerja ke luar negeri. Menurut Undang-Undang, usia paling muda untuk menjadi TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) adalah 21 tahun. Bahkan untuk penempatan di Singapura, minimal usia 23 tahun. Jadi, Teteh jangan berangkat dulu ya. Kalau untuk pendidikan, tidak masalah kok lulus SD. Tapi, kalau masih bisa sekolah lagi, lebih baik Teteh melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Atau bisa dengan program Kejar Paket B. Gratis kok.
Apa artinya “Jangan berangkat sebelum siap” ?
“Jangan berangkat sebelum siap”,  artinya TKI tidak boleh berangkat sebelum seluruh persyaratan dilengkapi. TKI baru boleh berangkat  jika sudah siap fisik, siap dokumen, dan siap kemampuan.

Kalau begitu apa aja sih yang harus kita siapkan?
Yang harus disiapkan banyak, Teh. Untuk dokumen atau surat-surat, TKI harus punya:
1.       KTP, ijazah terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
2.       Salinan akta/buku nikah bagi yang telah menikah.
3.       Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali.
4.       Sertifikat kompetensi/kemampuan kerja.
5.       Surat keterangan sehat fisik maupun psikologis.
6.       Paspor.
7.       Visa kerja.
8.       Perjanjian penempatan kerja.
9.      Perjanjian kerja.
10.    Asuransi TKI.
11.    Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Jangan mau dipalsukan ya, Teh. Untuk dapat sertifikat kompetensi, Teteh harus dilatih dulu selama 21 hari. Untuk cek kesehatan harus ada tes darah dan urine. Jangan mau kalau hanya ditensi darah saja. Kelengkapan dokumen itu juga penting sekali. Perhatikan hal berikut, Teh:
•         Apabila dokumen Calon TKI belum lengkap, tundalah keberangkatan! Ketidaklengkapan dokumen akan menyulitkan Calon TKI pada saat pemeriksaan kelengkapan dokumen di negara tujuan (Pemeriksaan imigrasi di Airport/Perbatasan Negara, Pemeriksaan oleh Polisi Negara setempat). Calon TKI juga terancam dipulangkan kembali (deportasi) ke Indonesia.
•         Apabila dokumen Calon TKI tidak lengkap, maka hak-hak Calon TKI sebagai pekerja di luar negeri akan berkurang.
•         Jadi, pastikan Calon TKI memegang dokumen asli, minimal fotokopi dari dokumen tersebut, dan pastikan dokumen tersebut bersama Calon TKI/mudah didapatkan saat dibutuhkan.
Apa akibatnya kalau persiapan kita kurang?
Kalau persiapannya kurang, bisa gawat, Teh. Kalau cek kesehatan tidak teliti, Teteh bisa jatuh sakit di sana, mungkin saja ternyata ada sakit bawaan yang tidak ketahuan. Kalau Teteh tidak dilatih, pasti kerjanya tidak bagus. Majikan juga akan ngomel-ngomel karena merasa udah bayar mahal tapi kok PLRT-nya nggak sesuai harapan. Kasihan kan si Teteh kalau dimarah-marahin di sana.

Bagaimana memilih “PT” (Maksudnya perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja. Para buruh migran biasa menyebutnya sebagai “PT”--red) yang baik dan benar? Saya takut dibohongi nih.
Memilih PT yang benar itu penting, caranya :
1.       PT tersebut terdaftar di kantor dinas tenaga kerja setempat.
2.       Jika tidak tercantum dalam daftar di kantor dinas, maka tanyakan langsung tentang status izin PT yang dituju kepada petugas dinas.
3.       Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) itu harus memiliki penampungan Calon TKI yang layak.
4.       PPTKIS itu memberikan informasi lengkap tentang kesiapan berangkat bekerja di luar negeri.
5.        Jangan menandatangani atau memberi uang jika Teteh belum yakin tentang status resmi PT tersebut.
6.       Carilah informasi dan pendapat dari beberapa rekan tentang perusahaan yang telah memiliki reputasi baik.
7.       Harus ada kontrak kerja yang bisa dibaca dan dimengerti oleh TKI, mencantumkan nama dan alamat majikan, jabatan dan jenis pekerjaan TKI, hak dan kewajiban kedua pihak, kondisi dan syarat kerja, jangka waktu perpanjangan kerja.
Berapa ongkosnya menjadi TKI?
Biayanya berbeda-beda, tergantung negara tujuan :
•         Malaysia : TKI membayar Rp 5.040.000.
•         Singapura : TKI membayar 12.647.000 untuk yang tinggal di Pulau Jawa, dan 13. 788.000 yang di luar Pulau Jawa.
•         Korea Selatan : TKI membayar Rp 3.400.000 ditambah biaya tiket USD 552.
•         Untuk Arab Saudi : seluruhnya ditanggung majikan.
Jadi begitu begitu ya, Teh Iroh. Semoga sukses ya. Sekali lagi, kalau memang belum siap, jangan berangkat. Pemerintah, khususnya Kemenakertrans, selalu berupaya melindungi Teteh dan kawan-kawan agar selamat bekerja di luar negeri, dan selamat pula waktu kembali ke tengah keluarga. (WEBTORIAL)


No comments:

Post a Comment